Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali, Telah menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.